Selasa, 06 Agustus 2013

Prinsip Sertifikasi Guru

Ada 4 prinsip dalam penyelenggaraan sertifikasi guru sebagaimana dijelaskan dalam Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi.

1. Penetapan peserta dilaksanakan secara berkeadilan, objektif, transparan, kredibel, dan akuntabel

a. Berkeadilan, semua peserta sertifikasi guru ditetapkan berdasarkan urutan prioritas usia, masa kerja, dan pangkat/golongan. Guru yang memiliki rangking atas mendapatkan prioritas lebih awal daripada rangking bawah.

b. Objektif, mengacu kepada kriteria peserta yang telah ditetapkan.

c. Transparan, proses dan hasil penetapan peserta dilakukan secara terbuka, dapat diketahui semua pihak yang berkepentingan.

d. Kredibel, proses dan hasil penetapan peserta dapat dipercaya semua pihak.

e. Akuntabel, proses dan hasil penetapan peserta sertifikasi guru dapat dipertanggungjawabkan kepada pemangku kepentingan pendidikan secara administratif, finansial, dan akademik.

2. Berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan nasional

Sertifikasi guru merupakan upaya Pemerintah untuk meningkatkan mutu guru dan oleh karenanya guru yang lulus sertifikasi dan mendapatkan sertifikat pendidik harus dapat menjamin (mencerminkan) bahwa guru yang bersangkutan telah memenuhi standar kompetensi guru yang telah ditentukan sebagai guru profesional. Sertifikasi guru yang dilaksanakan melalui berbagai pola, yaitu penilaian portofolio, PLPG, dan PSPL, dipersiapkan secara matang dan diimplementasikan sebaik-baiknya sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara akademik. Guru yang lulus sertifikasi dengan proses sebagaimana tersebut di atas akan berkontribusi terhadap peningkatan mutu pendidikan nasional.


3. Dilaksanakan secara taat azas

Sertifikasi guru dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku dan mengacu pada buku Pedoman Sertifikasi Guru yang telah diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

4. Dilaksanakan secara terencana dan sistematis

Pelaksanaan sertifikasi guru didahului dengan pemetaan baik pada aspek jumlah, jenis mata pelajaran, ketersediaan sumber daya manusia, ketersediaan fasiltas, dan target waktu yang ditentukan.

Dengan pemetaan yang baik, maka diharapkan pelaksanaan sertifikasi guru dapat berlangsung secara efektif dan efisien serta secara nasional dapat selesai pada waktu yang telah ditetapkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar